JAKARTA – Dalam Forum Bisnis Dubai Expo 2021, Menko Airlangga Ajak Calon Investor untuk Berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Dalam kebijakan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) saat ini pemerintah tengah gencar menawarkan investasi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara merata di seluruh Indonesia.
“KEK juga bertujuan meningkatkan nilai investasi di daerah, mengoptimalkan kegiatan industri termasuk aktivitas ekspor dan impor, serta mempercepat pembangunan dan pemerataan kesempatan kerja,’’tutu Menko Airlangga dalam keterangannya, Sabtu, (12/11).
Menurutnya, keberadaan KEK di Indonesia menawarkan berbagai fasilitas bagi penanaman modal, berupa insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance, serta insentif nonfiskal seperti layanan one-stop services menggunakan Online Single Submission (OSS) untuk perijinan dan pendaftaran usaha, peraturan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pengelolaan lahan.
Hingga tahun 2021, telah ditetapkan 19 KEK di seluruh Indonesia, yang bergerak di sektor industri manufaktur, pariwisata, hingga ekonomi kreatif.
Lebih dari itu, KEK secara otomatis juga akan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN), karenanya akan masuk sebagai prioritas untuk dikembangkan.
Untuk KEK yang berfokus pada industri manufaktur antara lain terdapat di Sei Mangkei, Gresik, Kendal, Palu, Arun Lhokseumawe, Galang Batang, Maloy Batuta Trans Kalimantan, Tanjung Api-Api, Bitung, dan Sorong.
Sementara KEK pariwisata di antaranya yakni Tanjung Kelayang, Tanjung Lesung, Morotai, Likupang, LIDO, dan Mandalika.
‘’Di Mandalika ini Gelaran event olahraga berskala dunia yakni Indonesia First World Super Bike dan MotoGP juga akan diselenggarakan di KEK Mandalika,’’ucap dia.
Seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja, KEK juga memperluas cakupan industrinya hingga ke skala industri tersier, termasuk Nongsa dan Singhasari yang fokus pada industri digital dan pusat data terpadu.
Sementara untuk Batam Aero Technic bergerak pada sektor aeroplane maintenance, repair, and overhaul (MRO).
Pemerintah juga telah menyederhanakan aturan dengan tujuan memberikan kemudahan regulasi dalam bentuk UU Cipta Kerja.
“Melalui KEK, Pemerintah pun berkomitmen membangun iklim investasi yang baik dan memastikan tiga faktor yakni certainty, clarity, and simplicity bagi para investor dan pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia,” tegas Menko Airlangga.