Dianggap Janggal, Hasil Konkoorcab PMII Jabar Digugat

BANDUNG – Sebanyak 11 dari 23 Cabang PMII, 12 dari 21 Cabang KOPRI, 3 Kandidat Ketua PKC dan 1 Kandidat Ketua KOPRI PKC PMII Jawa Barat resmi melayangkan gugatan ke Ketua Umum PB PMII terkait hasil Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab) PKC ke-XX Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Barat.

Dalam gugatan yang dilayangkan penggugat menggugat, Ketua PKC PMII Jawa Barat 2017-2021, Stering Committe (SC), Organizing Committee (OC), Badan Pekerja Konkoorcab (BPK) dan 2 Pimpinan Sidang perwakilan PB. Hal ini didasarkan pada beberapa keputusan tergugat yang dianggap melanggar peraturan-peraturan organisasi.

Diketahui, Konkoorcab mengalami polemik setelah di paripurnakan pada tanggal 11 November 2021 di Aula Asrama Haji dibekasi.

Berdasarkan keterangan dari Jarnuji kamal perwakilan PMII Cabang Kab. Bekasi yang menerangkan bahwa titik Persoalannya yang dipermasalahkan adalah telah terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan Badan Pekerja Konkoorcab PKC PMII Jawa ke-XX dalam menetapkan Peserta Konkoorcab dan Kandidat Ketua PKC dan KOPRI PKC PMII Jawa Barat.

“2 Cabang PMII yang bermasalah di Jawa Barat dijadikan peserta penuh yaitu PMII Purwakarta dan PMII Kabupaten Bandung. Selama proses Konkoorcab, semua pihak yang terlibat termasuk pimpinan sidang dari PB PMII pun tidak mampu memberikan penjelasan dan mentransparansikannya kepada forum, padahal itu krusial,” ujarnya.

Kamal menegaskan hal tersebut merupakan kesalahan BPK, Kepanitiaan, Ketua PKC, Pimpinan Sidang, khususnya Pimpinan sidang perwakilan PB PMII karena harusnya mereka mampu bertanggungjawab dan menjelaskan secara terang kepada forum pada saat persidangan berlangsung.

“Jelas ini ada yang tidak beres. Interupsi peserta tidak pernah digubris sampai berakhirnya persidangan Konkoorcab. Kami terus meminta hal tersebut perjelas lebih dahulu agar terang benderang,” tegasnya.

Selaras dengan kamal, Awwal Muzakki Alkautsar Ketua Cabang Kota Banjar menegaskan bahwa memang benar, selama Konkoorcab para pihak yang kami gugat tidak ada yang mampu mempertanggungjawabkan keterlibatan Purwakarta dan Kabupaten Bandung sebagai peserta. Termasuk perwakilan PB PMII yang memimpin sidang.

“Saya kira, ketua umum salah orang dalam mendegasikan pimpinan sidang di Jawa Barat. Kami tegasnya, 2 pimpinan sidang dari PB PMII sangat tidak berkapasitas. Jangankan untuk membawa sidang hingga menemukan kemufakatan, AD/ART dan SK PB PMII saja tidak bisa menjelaskan,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan