JAKARTA – Dalam sebulan terakhir, setidaknya ada dua provinsi yang mengalami kasus pencurian buku nikah. Pertama, terjadi pencurian ratusan buku nikah pada sejumlah KUA di Jogjakarta dan ribuan buku nikah di Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib mengungkapkan, salah satu motif utama pencurian buku nikah adalah untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak.
“Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikahnya ke Kementerian Agama. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memproses buku nikah yang dicuri. Untuk kemudian dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku,” terangnya, Minggu (7/11).
Dia menambahkan, nomor perforasi buku nikah ini berguna sebagai salah satu pengaman untuk menghindari pemalsuan. Sepasang buku nikah yang asli tidak akan memiliki angka yang sama dengan buku nikah pasangan lainnya.
“Angka ini mempunyai dua buah kode huruf sebelumnya sebagai salah satu tanda dan kode kemudian lanjut dengan sembilan digit angka,”ujarnya.
Selanjutnya, untuk mencegah penyalahgunaan buku nikah yang dicuri, Kementerian Agama (Kemenag) akan mendata nomor perforasi buku nikah.
Adib menyebut, untuk melakukan pendataan tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) perlu melaporkan jumlah dan nomor perforasi buku nikah yang dicuri kepada Kantor Kepolisian dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
“Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya. Kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Setelah kami proses, maka buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya. (jawapos)