JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima laporan terkait dugaan keterlibatan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam bisnis PCR dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Kamis (4/11).
“Kami mengkonfirmasi, benar, bahwa Bagian Persuratan KPK telah menerima laporan masyarakat dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Kamis, (4/11).
Ia memastikan pihaknya akan menelaah setiap laporan yang masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
“Tahapan ini penting untuk mengidentifikasi, mengacu pada UU, apakah pokok-pokok aduan termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” jelas Ali.
Dirinya menyampaikan, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku apabila hasil telaah menyatakan laporan merupakan kewenangan KPK.
“KPK sangat mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi,” tukas Ali.
(Antara)