Divonis 5 Tahun Penjara, Begini Sikap Pengacara Aa Umbara

BANDUNG – Tiga terdakwa kasus Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB), yakni Aa umbara Sutisna, Andri Wibawa, dan M Totoh Gunawan, baru saja mendapatkan vonis hukuman 5 tahun penjara.

Penasihat hukum Aa Umbara dan Andri Wibawa, Rizky Rizgantara mengatakan, selain divonis 5 tahun penjara, kliennya mesti membayar denda Rp250.000.000 dan uang pengganti senilai Rp. 2.376.316.000 dikarenakan terbukti melanggar Pasal 12 i UU nomor 31 tahun 1999, dan Pasal 22 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kendati begitu, pihaknya masih perlu memikirkan soal lanjut mengajukan banding atau tidak.

Menurut Rizky, meskipun putusan tersebut dibawa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dilontarkan sebelumnya, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim.

“Jadi pada putusan Aa Umbara, pada prinsipnya kami kuasa hukum dari Aa Umbara menghormati putusan majelis hakim, meskipun ada beberapa hal yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan,” katanya.

“Dan itu akan kami pertimbangkan, akan kami bahas, dan akan kami tentukan apakah terhadap putusan itu akan diambil upaya hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya seusai melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/11).

Sementara itu, dia juga mengatakan untuk terdakwa Andri Wibawa yang divonis bebas oleh majelis hakim dikarenakan tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pindana Korupsi, memang sesuai nota pembelaan Andri Wibawa bukan subjek dari kasus tersebut.

“Andri Wibawa memang kami dari awal dan nota pembelaan, memang Andri itu bukanlah subjek yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan dalam pasal 12 huruf i. Padahal pembelaan Aa Umbara pun kami mendalilkan hal yang sama, bahwa Aa Umbara selaku Bupati juga bukan sebagai subjek yang bisa dikenakan pasal 12 huruf i,” ujarnya.

“Karena sebagaimana menurut keterangan ahli disampaikan pada persidangan, bahwa pejabat pengadaan itu bukanlah seorang kepala daerah,” ucapnya.

Maka dari itu, untuk putusan Aa Umbara, Rizky menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan pertimbangan. “Untuk putusan Aa Umbara kami akan pertimbangkan,” tuturnya.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Bupati nonaktif KBB, Aa Umbara Sutisna dituntut oleh JPU KPK selama 7 tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar 300 juta rupiah subsider 6 bulan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan