Maka dari itu, Hakim menuturkan jika ketiga terdakwa tersebut tidak puas dengan putusannya, maka dipersilahkan untuk mengajukan banding selama 7 hari.
“Jika para terdakwa tidak puas dengan putusan ini, maka dipersilahkan untuk mengajukan banding paling lama 7 hari,” pungkasnya. (mg4)