Bupati Bandung Barat Nonaktif AA Umbara Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, saat membacakan berkas putusan kepada 3 terdakawa kasus bansos Covid-19 di KBB. Kamis (4/11). (Foto: Sandi Nugraha)
Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, saat membacakan berkas putusan kepada 3 terdakawa kasus bansos Covid-19 di KBB. Kamis (4/11). (Foto: Sandi Nugraha)
0 Komentar

Maka dari itu, Hakim menuturkan jika ketiga terdakwa tersebut tidak puas dengan putusannya, maka dipersilahkan untuk mengajukan banding selama 7 hari.

“Jika para terdakwa tidak puas dengan putusan ini, maka dipersilahkan untuk mengajukan banding paling lama 7 hari,” pungkasnya. (mg4)

0 Komentar