Selama periode Agustus – Oktober, jelasnya, jumlah piutang yang telah tertagih sebesar Rp777.811.660, yang akan terus bertambah seiring dengan banyaknya wajib pajak yang mengajukan perjanjian angsuran pasca dipanggil kejari.
“Jumlah itu akan terus bertambah seiring dengan banyaknya wajib pajak yang mengajukan perjanjian angsuran pasca dipanggil kejaksaan. Kedepannya kita tetap melanjutkan penagihan oleh kejaksaan terutama untuk pajak PBB,” tandasnya. (yul)