Kejari Kabupaten Bandung Beri Pendampingan Hukum pada Program Bernilai Rp282 Miliar

SOREANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung memberikan pendampingan hukum pada pelaksanaan program instansi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung dan Bandung Barat, yang tengah melakukan pengadaan barang dan jasa. Dari dua wilayah tersebut total anggaran hingga ratusan miliar rupiah.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Sunarko melalui Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Noordien Kusumanegara mengaku, selama tahun 2021, ada 13 instansi di Pemerintah Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU), dengan total nilai pagu anggaran sebesar Rp282 miliar lebih.

“Berdasarkan data, saat ini ada 13 instansi di Pemkab Bandung dan Pemkab Bandung Barat yang meminta pendampingan hukum oleh Kejari Kabupaten Bandung, dengan total nilai pagu anggaran sebesar Rp282 miliar lebih,” kata Noordien saat di konfirmasi, Senin (1/11).

Noordien menjelaskan program pendampingan hukum merupakan salah satu kewenangan jaksa pengacara negara. Pendampingan hukum bertujuan agar stakeholder, dalam melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa, bisa sesuai dengan aturan.

“Kita memberikan masukan, jangan sampai mereka itu melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara,” jelas Noordien.

Dilokasi yang berbeda, Plt Direktur RSUD Otista (Soreang), dr. Riantini mengatakan proses pendampingan hukum oleh Kejari Kabupaten Bandung sudah dilakukan sejak pembangunan gedung rumah sakit. Setelah selesai pembangunan gedung, Kejari Kabupaten Bandung juga melakukan pendampingan hukum pada proses pengadaan barang jasa.

“Karena kan dalam pengadaan barang dan jasa itu, kita kadang-kadang menemukan hal-hal yang seandainya tidak sesuai, misalnya ada keterlambatan dan sebagainya, kita konsultasikan dulu ke pihak Kejari, apakah ini memungkinkan ataukah kita harus hentikan atau kita harus ganti, nah seperti itu,” kata Riantini.

Menurut Riantini, program kerjasama dengan Kejari Kabupaten Bandung  itu kedepannya akan terus dilakukan.

“Hal tersebut dikarenakan RSUD Otista (Soreang) memerlukan masukan dari pihak eksternal,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Bandung Barat, Erik Harisma mengatakan dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Kabupaten Bandung, para wajib pajak mulai melakukan pembayaran. Kata Erik, baru tiga bulan pelaksanaan pendampingan hukum, sudah ada ratusan juta yang masuk ke kas daerah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan