BANDUNG – DPW LDII Provinsi Jawa Barat menggelar Sosialisasi Administrasi Pengelolaan Yayasan untuk mendorong legalitas dan tata kelola yayasan yang baik di Gedung Serba Guna (GSG) Baitul Manshurin, Cinunuk, Bandung, Sabtu (30/10/2021). Acara yang digelar secara semi daring (hybrid) ini diikuti 27 DPD Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan pengurus 125 yayasan binaan LDII se-Jawa Barat.
Hadir di studio utama yakni Ketua DPP LDII Korbid Hukum dan Hak Asasi Manusia (Huk HAM), H. Ibnu Anwarrudin, SH, MH; Ketua Departemen Huk HAM DPP LDII Dr. Subiyanto, SH., MH didampingi anggota Departemen Huk HAM DPP LDII. Hadir pula pengurus DPW LDII Provinsi Jawa Barat yakni drg. H. Dicky Harun, Sp.Ort (Ketua), H. Koswara, S.Pd (Sekretaris), Fadel Abrori, S.Pi., MH (Wakil Sekretaris) dan Biro Huk HAM DPW LDII Provinsi Jawa Barat.
Mengenai pengelolaan yayasan, Ibnu Anwarrudin mengatakan, para pengurus yayasan harus memperhatikan kelengkapan legalitas yayasan maupun aset tanah maupun bangunan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga:Koeman Dipecat Barcelona, Xavi Jadi Kandidat Kuat PenggantinyaHingga Mei 2022, Kabupaten Bandung Siaga Darurat Bencana
“LDII merupakan ormas keagamaan. Dalam perjalanannya, banyak para pengurus mendirikan banyak yayasan. Namun tidak mengetahui tata kelola yayasan dan belum mengetahui secara penuh tentang hak dan kewajiban yayasan. Padahal sudah jelas ada di dalam AD/ART,” paparnya.
Yayasan, imbuh Ibnu, bukan hanya untuk melaksanakan kegiatan dakwah saja, namun juga untuk mengelola aset. Aset yang tercatat di yayasan merupakan kekayaan yang terpisah dari pengurusnya. Namun, masih banyak sertifikat majelis taklim, gedung serba guna, dan masjid yang atas nama pribadi/perorangan.
“Ketika orang yang tercatat dalam sertifikat aset yayasan meninggal, ahli warisnya akan menuntut, padahal itu merupakan aset yayasan. Agar lebih aman dan sesuai peraturan, maka sertifikat aset harus dibalik nama atas nama yayasan, agar tidak terjadi sengketa hukum aset-aset yang dimiliki yayasan. Atau menghindari ketika orang itu bermasalah dan punya itikad tidak baik yaitu ingin menguasai secara sendiri,” paparnya.
Hal itu, imbuh Ibnu, berbeda kalau aset itu atas nama yayasan. Sebab keputusan dalam yayasan dilaksanakan secara kolektif kolegial, sehingga tidak bisa serta merta memiliki aset atas nama pribadi.
