Sementara itu, Subiyanto menambahkan, yayasan wajib melaksanakan rapat pembina setiap lima tahun sekali dari tanggal akta pendirian yayasan untuk melihat apakah ada perubahan kepengurusan atau diperpanjang. Misalnya pengurusnya sudah meninggal dunia atau pengurusnya ada yang masuk daftar hitam, maka segera diganti. Setelah itu dilaporkan ke kemenkumham.
“Kalau mereka tidak memahami tata kelola seperti ini akan berakibat buruk. Sebab ketika mau melakukan sesuatu perbuatan hukum, maka tidak bisa dilaksanakan, karena legalitasnya telah kadaluarsa. Maka pengurus yayasan harus memperpanjang atau pemutakhiran data administrasi baik di notaris maupun kemenkumham. Kalau legalitas sudah kadaluarsa, maka tidak bisa untuk memproses legalitas aset,” ujarnya.
Subiyanto menambahkan, setiap yayasan supaya patuh terhadap pajak baik SPT masa maupun SPT tahunan meskipun nihil tetap harus melapor. Legalitas yayasan dan aset merupakan hal yang penting untuk proteksi dari hal yang tidak diinginkan seperti gugatan sita jaminan pihak kedua maupun terjadinya duplikasi sertifikat.
Baca Juga:Koeman Dipecat Barcelona, Xavi Jadi Kandidat Kuat PenggantinyaHingga Mei 2022, Kabupaten Bandung Siaga Darurat Bencana
Mengenai pelaksanaan sosialisasi ini, Ketua DPW LDII Provinsi Jawa Barat KH. Dicky Harun berharap sosialiasi seperti ini bisa dilaksanakan masing-masing DPD LDII Kota/Kabupaten untuk membina yayasan yang ada di wilayahnya agar aset baik tanah maupun bangunan bisa tercatat dan tidak muncul permasalahan.
“Dalam pengurusan sertifikat aset ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) membutuhkan rekomendasi dari Kemenag. Disini peran DPD LDII Kota/Kabupaten untuk aktif mengkomunikasikan dengan Kemenag di daerahnya masing-masing,” ujarnya. (*)
