Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Dihapus, Ngatiyana: ASN Tetap Masuk Seperti Biasa

CIMAHI – Secara resmi, pemerintah pusat meniadakan libur atau cuti bersama pada libur natal dan tahun baru. Kebijakan tersebut berlaku dalam rangka menekan mobilitas masyarakat selama libur dan menekan penyebaran Covid-19.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota Cimahi siap mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat untuk diterapkan di tingkat Pemerintah Kota Cimahi.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, dalam menghadapi libur natal dan tahun baru, Pemkot Cimahi akan memberikan instruksi khusus agar warga tidak bepergian.

“Saya sudah menginstruksikan kepada ASN untuk tidak cuti dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik,” ujar Ngatiyana, Jumat (29/10).

Menurut Ngatiyana, penghapusan cuti bersama natal dan tahun baru merupakan langkah pemerintah untuk mencegah gelombang tiga pandemi, seperti yang terjadi pascamudik Lebaran.

“Kami harus antisipasi. Kondisi yang sudah baik saat ini jangan sampai meningkat lagi,” katanya.

Sementara terkait perayaan ibadah Natal itu sendiri, lanjut Ngatiyana, tetap berpegang kepada aturan pemerintah pusat yang telah memberikan batasan kepada umat yang menjalankan perayaan Natal.

“Kemarin ada penyampaian dari pusat bahwa untuk perayaan Natal juga dibatasi. Kapasitas ibadah itu hanya mencapai 50 persen,” ujarnya. (mg3)

Tinggalkan Balasan