Puluhan Koperasi Kepergok Buka Praktik Pinjol Ilegal

JAKARTA – Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengungkapkan pihaknya menemukan 20 koperasi yang membuka praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menggunakan fasilitas kantor (virtual office) di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

“Ini disinyalir dibentuk oleh satu orang yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim, berinisial JS,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Kamis.

Zabadi mengatakan, 20 koperasi itu didirikan pada tahun 2021 dan belum memperoleh izin usaha di bidang Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Adapun akta pendirian 20 koperasi juga dikatakan hanya menggunakan izin seorang notaris.

Pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka juga telah mendirikan beberapa koperasi lain dengan alamat yang berbeda.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Koperasi dan UKM Nomor 15 tahun 2021 dinyatakan bahwa KSP harus memiliki tempat usaha yang jelas dan harus menampilkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor jaringan. Karena itu, penggunaan virtual office sebagai KSP tak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam sidak, dinyatakan pihaknya telah mengingatkan kepada pengelola bahwa fasilitas virtual office tak boleh digunakan sebagai kantor simpan pinjam.

“Tak boleh tersembunyi atau tak diketahui, karena ini upaya membangun transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Dia juga menyampaikan beberapa modus yang biasa digunakan pinjol ilegal, yaitu melakukan penawaran dari berbagai media sosial, menggunakan nama koperasi tertentu bahkan tak jarang dengan nama koperasi yang sudah ada. Kemudian, pencatutan nama koperasi yang telah memperoleh izin.

“Ini diindikasikan dari pihak penyidik, bahwa pelaku yang melakukan praktik pinjol ilegal bahkan melakukan jual-beli badan hukum koperasi. Sehingga, koperasi yang digunakan bukanlah koperasi yang sebenarnya,” sebutnya.

Selain itu, tak jarang pinjol ilegal mengklaim bahwa telah diawasi oleh pemegang otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memasang logo koperasi atau logo dari Kemenkop-UKM.

“Tak bisa dipungkiri bahwa sebagian praktik ilegal ini betul-betul dilakukan oleh koperasi yang telah memiliki badan hukum, tetapi dalam kegiatannya tak sesuai dengan prinsip koperasi,” pungkasnya.

(Antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan