Izin Operasional Akan Dicabut Bagi yang Melanggar Ketentuan Tarif PCR

JAKARTAKementerian Kesehatan RI memberlakukan sanksi penutupan izin operasional pelayanan kesehatan bagi melanggar ketentuan tarif real time polymerase chain reaction/RT-PCR yang sudah ditetapkan pemerintah.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan, sanksi akan diberikan kepada layanan kesehatan diberikan berupa teguran sampai mencabut izin usaha jika diketahui melanggar ketentuan tarif PCR.

“Kalau ada yang tidak menjalankan kebijakan, maka kita minta dinas kesehatan menegur dan membina. Kalau gagal juga, maka ada sanksi dengan penutupan laboratorium dan izin operasional,” kata Abdul Kadir.

Dia mengatakan ketentuan tarif PCR tertinggi saat ini sudah diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Sedangkan untuk hasil pemeriksaan RT-PCR harus dikeluarjab dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan tes usap (swab) pada pemeriksaan RT-PCR.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu.

Ia mengatakan Kemenkes RI bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI sudah melakukan investigasi di lapangan tentang ketersediaan barang habis pakai di pasar Indonesia.

“Hasilnya, barang itu sudah tersedia sehingga tidak ada alasan rumah sakit tidak melakukan tes PCR,” imbuhnya.

Kemenkes RI telah menyerahkan pengawasan dan pembinaan terhadap rumah sakit maupun pengelola laboratorium pemeriksaan PCR kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.

“Termasuk teguran lisan dan tertulis sampai penutupan laboratorium dilakukan pemerintah daerah,” ujarnya. (antara)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan