Bupati Nonaktif Bandung Barat AA Umbara Dituntut 7 tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

BANDUNG – Sidang lanjutan dugaan kasus Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada tahun 2020 lalu, kini diselenggarakan kembali di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jl. L. L. R.E. Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10).

Dalam Persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang di pimpin oleh Budi Nugraha akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Bupati nonaktif KBB, AA Umbara Sutisna.

Menurut JPU KPK, terdakwa Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dalam UU pasal 12 huruf p, UU nomor 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi.

Maka dari itu, terdakawa Aa Umbara dituntut dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, dan uang pengganti seberapa Rp 2 milyar lebih.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bandung kelas IA khusus, menyatakan bahwa terdakwa Aa Umbara Sutisna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dalam UU pasal 12 huruf p, UU nomor 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi,” ucap Budi saat membacakan berkas tuntutan di persidangan, Senin (25/10).

“Lalu kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna berupa penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar 300 juta rupiah subsider 6 bulan dan terdakwa tetap ditahan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.379.315.00,” lanjut Budi.

Budi juga menyebutkan jika nanti terdakawa tidak membayarkan denda dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka hartanya akan disita oleh JPU.

“Jika terpidana tidak membayarkan (denda) dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Dan jika tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara satu tahun, dan menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Aa Umbara Sutisna berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam gelaran publik selama lima tahun sejak selesai menjalin pidana,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan