Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda Hingga Pidana

CIMAHI – Bagi warga diperingatkan untuk tidak buang sampah sembarangan. Sebab berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, pelaku pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih menegaskan, dengan sudah diberlakukannya Perda tersebut, maka secara otomatis sanksi sudah bisa diterapkan.

“Dengan berlakunya Perda, harus berlaku juga sanksinya. Kalau di Perda kurungan kan paling lama 3 bulan dan atau denda Rp 50 juta,” tegas Lilik saat dihubungi pada Minggu (25/10).

Lilik menjelaskan, penerapan sanksi sendiri akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin.

Dalam Perda tersebut juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, mengubur sampah selain sampah organik.

Kemudian membuang sampah disungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum dan jalan. Lalu membakar sampah plastik, membakar sampah ditempat terbuka, mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.

“Nanti kalau dari beberapa kali masih melakukan pelanggaran kita serahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda,” ucap Lilik.

Untuk pengawasannya, lanjut Lilik, pihaknya memang belum memiliki personel khusus. Pihaknya akan memanfaatkan personel yang ada. Seperti Tim Patih untuk pengawasan di wilayah sungai.

Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi juga meminta peran aktif dari masyarakat untuk melakukan pengawasan. Apabila ada yang diketahui melakukan pelanggaran, diminta untuk memfoto dan melaporkannya kepada pihaknya.

“Ya disamping itu, masyarakat diminta peran aktifnya untuk mengingatkan agar tidak membuang sampah di sembarang tempat,” tukasnya.

Sebelumnua, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana meminta masyarakat tak melakukan pembuangan sampah sembarangan. Sebab, prilaku buruk tersebut dapat menyumbat saluran hingga air tidak lancar hingga menimbulkan banjir.

“Hujan picu genangan biasanya ada sampah yang menyumbat bikin mampet sehingga air meluber ke jalan. Jangan buang sampah sembarang tempat, jaga kebersihan saluran air minimal di kawasan rumah,” imbuh Ngatiyana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan