JAKARTA – PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mulai melayani penumpang dengan kapasitas normal 100 persen pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Jakarta.
Direktur Operasional PT TransJakarta Prasetia Budi menjelaskan kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari Kepgub Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM level dua Corona Virus Disease 2019 dan SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada PPKM level dua.
“TransJakarta kembali melayani pelanggan secara penuh. Khususnya dalam hal kapasitas pelanggan. Hal ini sejalan dengan mulai pulihnya kegiatan masyarakat seiring status PPKM yang dinyatakan turun menjadi level dua,” kata Prasetia Budi dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis, (21/10).
Prasetia menegaskan bahwa TransJakarta tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat, baik di halte maupun di dalam bus.
Pelanggan diwajibkan menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19. Baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI, menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau digital melalui ponsel.
Selain itu, pelanggan juga diwajibkan memakai masker, serta melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum masuk halte.
Armada bus TransJakarta juga rutin dibersihkan secara berkala menggunakan cairan disinfektan.
“Hal ini untuk tetap memastikan, pelanggan tetap merasa aman dan nyaman. Meski turun level, kita tidak boleh lengah,” ujar Prasetia Budi. (antara)