CIMAHI – Libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021 dari sebelumnya 19 Oktober 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, dirinya mengikuti instruksi dari pemerintah pusat untuk libur ASN jatuh pada tanggal 20 Oktober 2021.
“Mengenai ASN, kita mengikuti instruksi dari pusat untuk memperingati ‘muludan’ libur diberikan tanggal 20, tapi kita loyal atau petunjuk dari atas kalau tanggal 20,ya tanggal 20 dan besoknya masuk seperti biasa,” ujar Ngatiyana, Senin (18/10).
Untuk hari esok, lanjut Ngatiyana, pelayanan di Pemkot Cimahi masih tetap berjalan, dan ia koordinasikan dengan Kepala Dinas di Pemkot Cimahi untuk menyampaikan bahwa besok tidak libur.
“Pelayanan masih tetap, namun saya rapatkan kepada Kepala Dinas semuanya bahwa disampaikan kepada anggotanya bahwa besok tidak libur,” jelasnya.
Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam mengingat Masa Pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara menekan mobilitas masyarakat pada saat berlibur.
“Apabila mereka (ASN) bolos kita berikan sanksi,” tandasnya. (mg3)