Catat, KUA Rancakalong Beberkan Persyaratan Bagi Calon Pengantin

SUMEDANG – Meski di tengah pandemi Covid-19, kunjungan calon pengantin di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang tercatat cukup banyak.

Tak hanya calon pengantin usia tua atau dewasa, pasangan muda pun melalui data KUA Rancakalong tercatat cukup banyak diminati.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala KUA Rancakalong, Asep Syarif melalui Penghulu KUA Rancakalong, Farid.

Dia menyampaikan, calon pengantin masih terus berdatangan untuk disahkan menjadi pasangan suami istri.

“Calon pengantin usia muda yang datang ke KUA juga banyak,” kata Farid saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/10).

Farid menjelaskan, usia muda pernikahan yang diperbolehkan sekarang bagi wanita dan pria minimal berumur 19 tahun.

“Dulu wanita 16 tahun kalau pria 19 tahun. Sekarang peraturannya minimal 19 tahun baik perempuan atau laki-laki,” pungkas Farid.

Mengingat saat ini Indonesia masih berada pada kondisi pandemi Covid-19, Farid menerangkan, bagi para calon pengantin yang ingin mengurus proses akad pernikahan ada syarat baru yang harus dilakukan.

“Calon pengantin harus memiliki surat swab antigen ketika melakukan pengajuan proses pernikahan ke KUA,” imbuh Farid.

Dalam pemaparannya, Farid menuturkan syarat swab antigen tersebut tak hanya harus dimiliki oleh calon pengantin saja.

“Gak hanya calon pengantin yang harus bawa surat swab antigen. Semuanya harus ada lima surat antigen,” ucapnya.

“Saksi dua orang harus punya, calon pengantin dua dan wali nikah juga harus ada. Jadi semuanya bawa surat swab antigen,” tutup Farid. (mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan