BEKASI – Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja yang kerap beraksi di wilayah Bekasi dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Trisno mengatakan kedua pelaku berinisial J (36) dan S (42).
Pengungkapan kasus itu bermula saat polisi mendapat informasi adanya transaksi jual beli ganja di wilayah Telagamurni, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya bisa menangkap kedua pelaku pada Sabtu (18/9).
“Kedua tersangka ini merupakan warga Karawang. Pekerjaan sehari-harinya buruh serabutan dan konsumennya kebanyakan remaja,” kata Trisno dalam keterangan tertulis.
Trisno menambahkan bahwa para pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya berinisial E (40) dan K (35).
“Yang sedang kami buru pemasoknya. Mereka mengedarkan di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Karawang,” ujar Trisno.
Adapun dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 1,7 kilogram.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Jpnn)