Perlindungan Kesehatan Bagi Penyintas dan Anak di Bawah 12 Tahun

Perlindungan Kesehatan Bagi Penyintas dan Anak di Bawah 12 Tahun
0 Komentar

BANDUNG– Situasi pengendalian Covid-19 di tanah air terus menunjukkan perbaikan. Hal ini didukung keberhasilan penanganan kesehatan yang makin baik, termasuk peningkatan layanan dasarnya.

Selain itu, disiplin masyarakat terpantau tetap tinggi dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes). Kepedulian akan pentingnya vaksinasi Covid-19 juga menguat, sehingga informasi yang benar dan terpercaya terkait vaksinasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro memberikan informasi terkini tentang vaksinasi penyintas Covid-19 dan anak di bawah 12 tahun dalam keterangannya yang ditayangkan virtual dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9)–KPCPEN. Jumat (1/10).

Baca Juga:Belasan Rumah di Cianjur Terancam Ambruk Akibat Longsor pada TebingnyaKejari Garut Imbau Waspadai Adanya Penipuan Mengaku dari Kejaksaan

Dokter Reisa menyebutkan, sampai akhir September 2021, terdapat lebih dari 4 juta orang yang sembuh dari Covid-19 di Indonesia. Kepada para penyintas, ia menyarankan dua hal. Pertama, tetap memantau dan membangun kembali kesehatan tubuh dengan cara makan sehat, rajin berolahrga, dan tetap taat prokes.

“Apabila masih ada gejala, langsung konsul dokter. Post Covid memang tidak menyenangkan, tapi bisa diobati. Kalau sesak nafas, mudah letih, batuk, diare masih terjadi setelah empat minggu sembuh dari Covid-19, maka perlu diantisipasi timbulnya Syndrom Pasca Covid (post Covid),” ujarnya.

Kedua, ia menyebutkan, pada 29 September 2021, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.

“Dalam surat edaran ini diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, dapat divaksinasi satu bulan setelah sembuh. Sedangkan untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang keras, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh,” papar Reisa.

Ia menekankan, orang yang divaksinasi harus dalam kondisi yang prima agar vaksin dapat diterima dengan baik oleh tubuh dan menambah perlindungan yang diharapkan. Untuk jenis vaksinnya, menurut Dokter Reisa, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia sehingga tidak perlu memilih-milih.

“Vaksin yang terbaik adalah yang tersedia buat kita saat giliran kita tiba,” tegasnya.

Mengenai vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun, Reisa menyatakan, pemerintah Indonesia masih terus mengkaji bersama badan otoritas yang berwenang mengenai keamanan vaksin Covid-19 untuk anak pada kelompok umur tersebut.

0 Komentar