Perusahaan Pencemar Sungai di Bekasi Akan Ditertibkan

perusahaan pencemar sungai di bekasi akan ditertibkan
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan memimpin rapat koordinasi penanganan pencemaran sungai di Ruang Rapat Bupati Bekasi, Rabu (29/9/2021). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
0 Komentar

KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berkomitmen menertibkan perusahaan pencemar sungai dengan menginventarisasi aspek legalitas perusahaan pembuang limbah industri ke aliran sungai berdasarkan perizinannya.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan berdasarkan rapat koordinasi lanjutan terkait pencemaran Kali Cilemahabang didapati fakta bahwa sebagian besar perusahaan yang membuang limbah ke sungai di Kabupaten Bekasi tidak memiliki izin.

“Hanya 13 perusahaan yang mengantongi izin, berdasarkan hasil investigasi kami. Mayoritas tidak punya izin. Kemudian yang punya izin pun belum tentu membuang dengan standar baku mutunya. Maka ini yang harus diurut,” kata Dani di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat, (1/10).

Baca Juga:Pelajar Karawang Tawuran Saat PTM, Bupati Evaluasi KebijakanKPK Tanggapi Keputusan MK Beri Koruptor Remisi

Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk mengambil langkah strategis guna menyelesaikan persoalan pencemaran limbah yang berpotensi besar merusak kelestarian alam khususnya ekosistem di sepanjang aliran sungai.

Salah satunya melalui pemeriksaan laboratorium yang bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran pencemaran limbah di sungai. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan teguran sampai tiga kali, hingga berujung pada pidana serta pencabutan izin usaha.

“Kalau untuk perusahaan yang berizin, hukumannya bersifat remedium, jadi tingkat per tingkat. Tapi yang tidak berizin, khan jumlahnya lebih banyak, menurut perwakilan dari kejaksaan katanya bisa langsung dipidana, istilah hukumnya premium. Ini yang akan kami upayakan,” katanya.

Dani menyebut pengambilan sampel air pada sungai yang tercemar itu telah dilakukan dan kini tengah diuji di laboratorium. “Hasilnya katanya tanggal 8 Oktober ini. Kami lihat untuk hasilnya seperti apa,” ucapnya.

Perusahaan Pencemar Sungai Didominasi Perusahaan Kecil

Dia juga menyatakan perusahaan pencemar lingkungan yang tidak memiliki izin didominasi perusahaan kecil dengan aktivitas operasional di bidang pengolahan limbah. Hanya saja sisa limbah tersebut dibuang langsung ke sungai tanpa pengolahan dan izin.

Pada pengusaha kecil ini, kata dia, limbah yang dibuang ke sungai tidak sebanyak perusahaan besar namun jumlah pengusahanya banyak sehingga turut berperan mencemari lingkungan.

Pemerintah daerah terlebih dahulu mencari perusahaan yang paling banyak mencemari lingkungan baik dari kadar pencemaran maupun intensitas pencemaran. Metode penindakan ini diterapkan sambil menunggu hasil uji labotorium untuk industri besar.

0 Komentar