KPK Tanggapi Keputusan MK Beri Koruptor Remisi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut syarat keberhasilan pemberantasan korupsi perlu mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah hingga seluruh elemen masyarakat.

Pernyataan tersebut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan seluruh narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi, berhak mendapat remisi. Hal itu disampaikan saat membacakan putusan uji materi pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diajukan O.C. Kaligis.

“Maka syarat keberhasilan pemberantasan korupsi tersebut adalah komitmen dan dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah, pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan segenap elemen masyarakat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/10).

Ia menyebut, dalam penanganan suatu perkara, KPK fokus pada tupoksinya yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan.

Mengenai pembinaan terhadap narapidana korupsi, kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Ia menyatakan, pemberantasan korupsi sepatutnya dimaknai sebagai siklus dari hulu ke hilir yang saling terintegrasi.

“Penegakkan hukum perkara korupsi sebagai extra ordinary crime bukan saja demi rasa keadilan, tapi juga harus bisa memberi efek jera kepada pelaku, menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mencegah perbuatan serupa terulang, serta bisa memberi manfaat bagi negara melalui pemulihan asetnya,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, konsep tersebut pun selaras dengan Strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang memadupadankan upaya penindakan, pencegahan, dan pendidikan.

“Demi mewujudkan pemberantasan korupsi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan