JAKARTA – Politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai wakil ketua DPR RI usai ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar Cq Ketua Umum DPP Partai Golkar,” kata Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir saat jumpa pers, Sabtu (25/9).
Oleh karena itu, ia menyampaikan DPP Partai Golkar dalam waktu dekat akan mengumumkan pengganti Azis Syamsuddin untuk posisi wakil ketua DPR RI.
Adies menerangkan sejauh ini belum ada kader yang ditunjuk oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk mengisi posisi itu.
Namun, ia memastikan seluruh kader Partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI punya kesempatan yang sama.
“Semua punya kans. Semua kader berkualitas. Kami punya 85 orang (di Fraksi Partai Golkar DPR RI). Ini merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar,” kata Adies.
Diketahui, KPK telah mengumumkan penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) pada Sabtu (25/9). Suap yang diberikan diduga sebanyak Rp3,1 miliar.
Suap itu diduga diberikan untuk penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, kata Ketua KPK RI Firli Bahuri.
Dalam kesempatan itu, Firli menyesalkan keterlibatan Azis dalam kasus korupsi, karena dia merupakan wakil rakyat dan penyelenggara negara yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.
“Karena sesungguhnya sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut dan selayaknya menjadi contoh kita semua untuk dharma bakti kita, karya kita kepada bangsa negara dan juga pengabdian kita kepada ibu pertiwi untuk terus menghindari praktik-praktik korupsi dan tentu kita punya mimpi Indonesia bebas dari korupsi,” kata Firli. (Fin.co.id)