Komnas HAM Belum Bisa Bertemu Jokowi Bicarakan Rekomendasi TWK KPK

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengharapkan, tetap bisa bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membicarakan langsung rekomendasi dalam temuan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab hingga kini, Komnas HAM hanya bisa bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Sekteriat Negara (Mensesneg) Pratikno.

Sebab rekomendasi yang dibuat Komnas HAM bertujuan diserahkan langsung ke Presiden Jokowi. Terlebih, terdapat dugaan pelanggaran HAM dalam asesmen TWK KPK tersebut.

“Kami sudah bertemu dengan Menko Polhukam dan Pak Mensesneg, diskusi secara mendalam tentang temuan Komnas HAM dan apa yang jadi rekomendasi Komnas HAM,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam siaran Youtube, Kamis (23/9).

Dia mengaku disambut baik dengan dua anak buah Jokowi tersebut. Dalam pertemuan itu, membicarakan hal-hal substantif yang ditemukan Komnas HAM dalam alih status pegawai KPK yang menggunakan asesmen TWK. Meski demikian, Komnas HAM tetap mengharapkan bisa bertemu secara langsung dengan Presiden Jokowi. Sebab seperti biasanya, setiap rekomendasi yang diserahkan Komnas HAM bisa dibicarakan langsung dengan kepala negara.

“Seperti biasa kalau ada kasus yang serius dan jadi perhatian publik, kita biasa minta presiden terlibat langsung, apalagi dalam rekomendasi kami sampaikan poin pertamanya justru memang diserahkan pada presiden sebagai kepala pemerintahan dan pembina tertinggi (ASN),” ucap Taufan.

Meski demikian, Taufan juga tetap meminta kepada Mahfud untuk bisa berbicara langsung dengan pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Dia menegaskan, terdapat pembicaraan yang tidak bisa diwakilkan oleh Komnas HAM maupun Ombudsman RI.

“Saya sampaikan ke Pak Mahfud supaya bicara langsung dengan teman-teman KPK, banyak hal itu tidak bisa diwakili oleh Komnas HAM atau ORI, tapi dengan yang bersangkutan langsung,” pungkas Taufan.

Sebelumnya, Komnas HAM telah menyatakan asesmen TWK yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi ASN melanggar HAM. Komnas HAM menyebut, penyelenggaraan teknis asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai KPK tanpa dasar hukum yang jelas.

“Dengan demikian, kerja sama BKN dengan pihak Ketiga seperti BAIS, Dinas Psikologi AD, BNPT, dan BIN juga tidak memiliki dasar hukum. Meskipun kerangka kerja sama dengan pihak ketiga tersebut disebut merujuk pada Peraturan Kepala (Perka) BKN dan perwujudan dari pelaksanaan mandat dari Perkom Nomor 1 Tahun 2021,” kata Komisioner Komnas HAM, Amiruddin dalam konferensi pers daring, Senin (18/6).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan