Dewas Tolak Pidanakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak untuk melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana. Hal ini diungkap dalam surat balasan Dewas KPK kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, serta dua penyidik nonaktif Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Surat tertanggal 16 September 2021 tersebut ditandatangani Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji. Dalam surat tersebut, Dewas KPK menyatakan, permasalahan yang diputusnya tidak berhubungan dengan tugas dewas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Bahwa permasalahan yang Saudara sampaikan tidak terkait dengan tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebagaimana isi surat tersebut, Minggu (19/9).

Dewas menyatakan perbuatan pidana yang diduga dilakukan Lili bukan delik aduan. Sehingga siapapun dapat melaporkan perbuatan itu ke penegak hukum, dan tidak harus Dewan Pengawas KPK yang melaporkannya.

Dewas KPK menyebut pihaknya bukanlah aparatur sipil negara (ASN). Dengan demikian, Dewas tidak mempunyai kewajiban melaporkan adanya perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 108 ayat (3) KUHAP.

Pelaporan ke aparat hukum yang dilakukan Dewas berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Mengingat Dewas melalui majelis etik telah memeriksa dan memutus dugaan perkara tersebut.

“Bahwa tidak ada ketentuan dalam Peraturan Dewan Pengawas tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang mewajibkan Dewan Pengawas untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Insan Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkannya,” tutup surat tersebut.

Sebelumnya, pegawai nonaktif KPK meminta Dewan Pengawas KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar secara pidana. Mereka memandang, pelanggaran yang dilakukan Lili sudah termasuk pelanggaran pidana.

“Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke penegak hukum,” kata perwakilan pegawai, Novel Baswedan, Kamis (2/9) lalu.

Novel mengatakan laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewas yang menyatakan bahwa Lili terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Perdewas 2 tahun 2020.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan