Dewas Tolak Pidanakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Novel menyebut, maka secara tidak langsung Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa seluruh tindakan Lili Pintauli yang telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 UU KPK.

“Pelanggaran terhadap Pasal 36 UU 20 Tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana,” pungkas Novel.

(Jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan