BALEENDAH – Guna mengoptimalkan setiap program dan pekerjaan dinas yang dikerjakan oleh kelompok masyarakat (padat karya). Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bandung dan Kejari Kabupaten Bandung menandatangani tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Tisna Umaran melalui Sekdis Pertanian, Diar Hadi Kusdinar mengatakan, kerjasama tersebut dibangun untuk lebih mengoptimalkan setiap program dan pekerjaan dinas yang dikerjakan oleh kelompok pertanian.
“MoU tersebut sudah berjalan dari tahun-tahun sebelumnya. Nah hari ini kita memperpanjang MoU tersebut,” ungkap Diar saat diwawancara, Senin (13/9).
Diar juga mengatakan, dengan adanya pendampingan dari awal oleh tim dari Kejari, hal itu bisa berdampak sangat positif dimana para pelaksana program bisa termotivasi untuk melaksanakan pekerjaan lebih baik lagi, selain itu bisa mnimbulkan efek ketidakinginan untuk menyalahgunakan program tersebut.
“Salah satunya manfaatnya bisa menjadi pengendali agar tidak ada pelaksanaan yang keluar dari program yang dikerjakan,” kata Diar.
Diar juga menjelaskan, pada pekerjaan-pekerjaan dinas memang ada resiko yang harus diwaspadai berkaitan dengan pelaksanaan dilapangannya. Dengan pendampingan dari tim Kejari Kabupaten Bandung (Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) pihaknya akan merasa lebih aman karena secara kontinu mendapatkan pendampingan.
“Biasanya dari mulai perencanaan, tender, penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan hingga pelaporan itu terus didampingi sehingga tidak ada yang keluar dari program tersebut,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Diar, Tim dari Kejari Kabupaten Bandung biasanya melakukan sosialisasi kepada kelompok masyarakat yang akan mengerjakan program. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tentang permasalahan hukum yang harus dipatuhi berikut sanksi-sanksinya jika melanggar.
“Tidak hanya sampai selesai pekerjaannya tapi tetap berkelanjutan pengawasannya, makanya Tim dari Kejari mengawal itu, jangan sampai ada upaya dari pihak-pihak lain mencampuri, mengintervensi, dan mempengaruhi suatu program karena sudah ditangani oleh pihak kejaksaan,” paparnya.
Sementara itu Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Bandung, Noordien Kusumanegara mengungkapkan kerjasama pendampingan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Kabupaten Bandung sudah berjalan selama bertahun-tahun dengan beberapa intansi pemerintah, termasuk dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bandung.