Mendikbudristek Pastikan Semua Sekolah Dapat Dana BOS Tahun Depan

JAKARTA – Polemik penghentian penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler pada sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 60 berusaha diredam. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan bahwa prasyarat tersebut tidak akan diberlakukan tahun depan.

”Setelah mengevaluasi ini, kami memutuskan untuk tidak memberlakukan persyaratan ini pada 2022,” ujar Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR RI kemarin (8/9). Pihaknya saat ini mengkaji kembali aturan tersebut.

Dia beralasan, kondisi pandemi Covid-19 saat ini masih berdampak besar pada jumlah siswa di sekolah. Karena itu, perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.

Nadiem berharap keputusan itu dapat menenangkan masyarakat atas kekhawatiran dampak implementasi aturan tersebut. ”Dan kami akan terus menerima masukan serta kajian lebih lanjut setelah 2022. Bagaimana cara memitigasi kekhawatiran atas kebijakan ini,” ungkapnya.

Nadiem mengakui peraturan tersebut dibuat sebelum dirinya menjabat Mendikbudristek. Namun belum diberlakukan karena belum memasuki masa tiga tahun sesuai dengan amanat dari aturan yang dibuat pada 2019 tersebut.

Pemanfaatan BOS Reguler

Dalam kesempatan yang sama, Nadiem juga menjelaskan pemanfaatan BOS reguler. Menurut dia, BOS reguler tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal, tapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Kebijakan itu diterapkan untuk memberikan fleksibilitas kepada kepala sekolah guna menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS. ”Ini sudah jadi konsiderasi BOS reguler,” kata mantan bos Gojek tersebut.

Menanggapi keputusan Nadiem itu, sejumlah fraksi mendesak agar aturan tersebut tidak hanya ditunda pelaksanaannya pada tahun depan. Mereka meminta agar ketentuan pada pasal 3 ayat (2) huruf d pada Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler pada 2022 tersebut dicabut.

Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk 2022, tapi hingga 2024. Menurut anggota Komisi X Fraksi PDIP Sofyan Tan, meski pandemi sudah melandai, kesulitan ekonomi baru bisa pulih dalam 2–3 tahun setelahnya.

Senada, anggota Komisi X Fraksi Golkar Ferdiansyah meminta agar Mendikbudristek tidak membuat kebijakan baru yang bertentangan dengan aturan lama. ”Buat aturan sesuai aturan yang eksis. Jadi, ini yang sering kali menimbulkan kegaduhan di lapangan,” ungkapnya. Termasuk soal juknis penyaluran dana BOS.

Tinggalkan Balasan