Mendikbudristek Pastikan Semua Sekolah Dapat Dana BOS Tahun Depan

dampak pjj learning loss kuota
Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim saat rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Dok.JawaPos.com)
0 Komentar

Menurut dia, jika itu memang aturan lama, seharusnya Nadiem tak perlu mengeluarkan aturan baru lagi. Cukup mengacu pada Permendikbud 18/2019.

DPR Menyayangkan Kebijakan Syarat Penerima BOS

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih juga menyayangkan keputusan tersebut. Politikus PKS itu menyatakan, aturan yang membatasi sekolah penerima BOS harus memiliki siswa minimal 60 orang menyalahi konstitusi negara secara umum. Preambul atau pembukaan undang-undang dasar (UUD) menegaskan, salah satu tujuan negara ialah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Fikri menyatakan, tujuan alokasi dana BOS sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (2). Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. ’’Kewajiban ini secara letterlijk atau harfiah sehingga BOS menjadi hak setiap anak sekolah di Indonesia untuk menikmatinya tanpa kecuali,’’ tuturnya.

Baca Juga:Target Herd Immunity, Kecamatan Cidadap Gencarkan VaksinasiAncol Dibuka, Pengunjung Wajib Pakai Aplikasi Pedulilindungi

Pada dasarnya, lanjut dia, BOS digunakan untuk kemanfaatan belajar bagi seluruh peserta didik yang bersekolah di jenjang pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan amanat program wajib belajar. Jadi, bukan semata untuk sekolahnya, melainkan juga untuk siswa yang bersekolah di tempat itu. Sebab, basis perhitungan besaran BOS berdasar jumlah murid.

Diskriminasi atas sekolah dengan jumlah murid di bawah 60 orang juga berpotensi menimbulkan kesenjangan yang tajam bagi daerah-daerah pada kondisi tertentu. ’’Misalnya, di daerah dengan geografi dan biografi yang tidak menguntungkan,’’ katanya.

Meski ada pengecualian sekolah dengan kondisi tertentu dalam Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021, menurut Fikri, penetapan sekolah dengan kondisi khusus hanya akan memperpanjang jalur birokrasi penyaluran dana BOS reguler.

Sulit Membiayai Operasional?

Sementara itu, Ketua Umum Jaringan Sekolah Digital Indonesia (JSDI) Muhammad Ramli Rahim mengatakan, sekolah minim siswa sudah seharusnya tidak mendapatkan dana BOS. Menurut dia, sekolah dengan jumlah siswa minim atau kurang dari 60 siswa sangat sulit membiayai operasionalnya. ’’Termasuk membiayai operasionalnya dengan dana BOS,’’ tuturnya.

Menurut dia, pemerintah sebaiknya mengambil alih seluruh sekolah swasta yang jumlah siswanya kurang dari 60 anak. Caranya, memasukkan anak-anak dari sekolah minim siswa itu ke sekolah negeri terdekat. Atau, pemerintah bisa membuka sekolah negeri di daerah tertinggal, terdepan, kepulauan, dan sejenisnya.

0 Komentar