BPOM Larang Susu Kental Manis Diseduh, Ini Sebabnya

JAKARTA- Badan Pengawasan Obat & Makanan (BPOM) melarang penggunaan Susu Kental Manis (SKM) dengan cara diseduh atau diminum sebagaimana minuman susu pada umumnya. Sebab, cara konsumsi seperti itu merupakan kebiasaan yang salah di masyarakat dan harus diubah.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang dalam dialog bersama Pro 3 RRI belum lama ini.

Dijelaskan Rita, SKM secara fungsi tidak untuk menggantikan air ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

“Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri,” ujar Rita.

Menurut Rita, SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh.

“Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, coklat, dan lain-lain,” ungkapnya.

Larangan BPOM terhadap kental manis yang diseduh mendapat apresiasi dari Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI). Hal itu diungkapkan oleh Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat.

Menurut Arif, larangan kental manis atau SKM diseduh merupakan kemajuan. Karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai toping makanan.

“Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Terutama masyarakat yang selama ini menganggap kental manis boleh diseduh,” ujar Arif.

Arif menegaskan, meskipun BPOM sudah mengeluarkan larangan, YAICI akan tetap memantau penerapan di lapangan.

“Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat. Dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan