JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur larangan membuang sampah sembarangan. Aturan tersebut akan disertai sanksi berupa denda atau hukuman bagi para pelanggar. Hal itu disampaikan Dedi saat menghadiri kegiatan di Sport Arcamanik, Bandung, Jumat (24/7).
Menurutnya, terdapat dua persoalan utama yang saat ini menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya di kota-kota besar di Jawa Barat.
“Masalahnya adalah kemacetan dan nomor dua adalah sampah. Kemacetan kami tangani, sudah groundbreaking (BRT.red),” katanya dalam giat di Sport Arcamanik itu.
Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Ajak Semua Elemen Wujudkan Zero Stunting, Tekankan Pencegahan Agar Tak Ada Kasus BaruSPP Sekolah Negeri Hanya Fatamorgana, Jabar Mampu Gratiskan Hingga Swasta!
Selain penanganan kemacetan, Dedi mengatakan perbaikan jalan yang melintasi kota dan kabupaten juga akan dilakukan secara bertahap melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota.
Untuk mengatasi persoalan sampah, Dedi menyiapkan sejumlah langkah. Salah satunya adalah membangun kebiasaan memilah sampah sejak dini melalui lingkungan sekolah.
Ia menjelaskan, para siswa nantinya akan dibiasakan membawa sampah plastik bersih dari rumah untuk dikumpulkan di sekolah. Sampah tersebut selanjutnya akan diolah melalui kerja sama dengan perusahaan pengelola sampah menjadi bahan baku industri.
“Kami kan sudah kerja sama dengan perusahaan yang mengolah sampah jadi bahan industri,” cetusnya.
Selain itu, sekolah juga akan didorong untuk menerapkan sistem pemilahan dan pengolahan sampah, baik organik maupun anorganik, sehingga dapat diubah menjadi produk yang bernilai guna.
Sebagai langkah penegakan aturan, Dedi memastikan akan menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur larangan membuang sampah sembarangan.
“Nanti saya buat Pergub larangan buang sampah sembarangan. Bagi yang buang sampah sembarangan akan dikenakan denda atau hukuman,” cetusnya.
Baca Juga:Kekeringan Kian Meluas, Dari Perkampungan hingga Kawasan Perkotaan Tasikmalaya Mulai Krisis Air BersihGolkar Cianjur Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Wahyu-Ramzi
Menurut Dedi, kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap persoalan darurat sampah yang kerap terjadi di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Ia berharap berbagai langkah yang disiapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari pengelolaan sampah.
Pada kesempatan yang sama, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga memperkenalkan inovasi teknologi pengolahan sampah organik skala rumah tangga bernama Lahsamor (Pengolah Sampah Organik). Teknologi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam pengelolaan sampah dari sumbernya.(son)
