Penahanan Bupati Nonaktif AA Umbara Akan Dipindahkan ke Bandung

BANDUNG – Penahanan terdakwa Kasus Korupsi pengadaan Proyek Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna, rencanannya akan di pindahkan dari Rumah Tahanan KPK, di Jakarta ke Bandung.

Penasehat Hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara mengatakan, dalam pemindahan penahanan tersebut, pihaknya telah mengajukan beberapa pertimbangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Pertimbangan-pertimbangan selain daripada permohonan dari kami, kami pun mencantumkan atau melampirkan bukti surat dari Kebon Waru yang memang menerina titipan tahanan, karena sesuai dengan fungsi rutan,” ucapnya usai melakukan persidangan perkara kasus Aa Umbara di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (8/9).

Rizky menambahkan untuk teknis pemindahan penahanan terdakwa, pihaknya telah menanyakan terhadap JPU. Pihak JPU pun menyetujui terkait dengan pemindahan tersebut.

“Terkait dengan teknis pemindahannya, barusan kami pertanyakan juga di persidangan, bahwa penuntut umum (JPU) menyampaikan akan melaksanakan penetapan itu sebelum persidangan minggu depan. Jadi sebelum sidang hari Rabu depan, ketiga terdakwa (Aa Umbara, Andri Wibawa, dan M Totoh Gunawan) sudah berada di Bandung,” ungkap Rizky.

Menurutnya dengan adanya rencana pemindahan tersebut akan berdampak positif dalam melakukan interaktif terhadap terdakwa.

“Kami rasa kalau efek positif itu ketika memang terdakwa hadir secara offline di ruang persidangan, karena kan seperti agenda hari ini memasuki keterangan saksi. Jadi bisa lebih interaktif dari apa yang saksi sampaikan untuk menanggapinya, karena yang lebih tahu faktanya itu beliau (Aa Umbara),” pungkasnya. (mg4)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan