Operasionalisasi Sistem OSS-RBA Bermasalah

“Namun pada kenyataannya setiap sistem yang terdapat pada Kementerian yang merupakan rangkaian proses perizinan belum terintegrasi dan tidak dapat diakses oleh pemerintah Daerah. Seperti halnya, aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Pada Kementerian ATR/BPN untuk melayani proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang merupakan persyaratan dasar perizinan, belum dapat di akses sehingga pemerintah Daerah belum dapat melakukan verifikasi maupun notifikasi,” jelasnya.

Lalu, lanjut Yudhi, ada juga Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) pada Kementerian PUPR, untuk melayani Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha, Pemerintah Daerah belum mendapatkan Hak Akses sehingga belum dapat melakukan Verifikasi maupun Notifikasi.

“Selanjutnya, aplikasi AMDALNET pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pelayanan persetujuan Lingkungan (PL) yang merupakan persetujuan terhadap KKLH (Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup)-Amdal atau PKPLH (pernyataan Kesanggupan Pengolahan lingkungan Hidup)UKL-UPL, yang merupakan persyaratan dasar perizinan, Pemerintah Daerah belum mendapatkan Hak Akses sehingga belum dapat melakukan verifikasi maupun notifikasi,” tandasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan