Guru Besar Unpar Menangis, Sesalkan Kemendikbudristek Karena Hal Ini

JAKARTA – Guru Besar Universitas Parahyangan (Unpar) Johannes Gunawan menangis setelah mendengar pernyataan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) perihal tugas penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dalam UU Sisdiknas adalah badan akreditasi dan bukan standardisasi.

Padahal, sudah jelas bahwa dalam Pasal 35 UU Sisdiknas menyatakan bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan, yakni Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

“Saya terus terang menangis melihat bahwa pejabat di Kemendikbudristek tidak memahami betul bedanya antara standar dan akreditasi,” ungkap dia dalam siaran YouTube Vox Populi Institute Indonesia, Selasa (7/9).

Johannes pun memberi pemahaman terkait bedanya badan standardisasi dan badan akreditasi. Badan akreditasi adalah lembaga untuk mengevaluasi pelaksanaan atau implementasi dari standar yang sudah ditentukan.

“Implementasi itu dievaluasi dengan instrumen. Dari situ nampak itu sudah, belum, sedang atau menyimpang tentang standar yang dilakukan oleh suatu perguruan tinggi atau program studi,” ujarnya.

Sementara badan standardisasi adalah yang merumuskan standar pendidikan, kemudian diusulkan kepada menteri dan ditetapkan dengan peraturan menteri. Jadi jelas bahwa semua punya tugas masing-masing.

“Tidak boleh badan akreditasi ini menetapkan standar. Karena dia (badan akreditasi) ini menggunakan standar yang dirumuskan oleh pihak lain untuk dinilai kelayakan dari perguruan tinggi dan prodi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto menuturkan bahwa penggabungan badan standardisasi pendidikan yang kini berada di bawah Kemendikbudristek tidak menyalahi aturan.

Menurutnya, amanat kemandirian yang tercantum dalam UU Sisdiknas Pasal 35 ayat 3 bukan dimaksudkan untuk badan standarisasi pendidikan. Namun lebih kepada badan akreditasi pendidikan.

“Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang UU Sisdiknas mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan. Badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi,” tutur dia, Rabu (1/9) lalu.

Tinggalkan Balasan