Ditetapkan Jadi Tersangka, Yahya Waloni Ajukan Praperadilan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Jumat (27/8/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Jumat (27/8/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty
0 Komentar

Alkatiri khawatir, jika perkara terus berlanjut ke persidangan akan berdampak pada kerukunan umat beragama.

“Jika perkara ini sampai di persidangan terbuka nanti dikhawatirkan akan berdampak pada kerukunan beragama, apalagi ada puluhan ahli teologi dan Christology yang menyatakan kesediaannya menjadi ahli di persidangan nanti,” ujar Alkatiri.

Dalam permohonan praperadilan terhadap sah tidak sahnya penetapan tersangka dan penangkapan serta penahanan ini, Polri casu quo (cq) dalam hal ini Bareskrim Polri selaku termohon.

Baca Juga:Berwarna Hitam Pekat, Pemkab Telusuri Pencemar Kali Cilemahabang BekasiBupati Minta Warga di Sekitar Sungai Cidurian Bogor Diminta Waspada

Saat dimintai tanggapan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Yahya Waloni, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono enggan menanggapi. Sampai berita ini diturunkan, belum ada balasan.

Sebelumnya, penceramah Muhammad Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait penodaan agama, Kamis (26/8).

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim.Polri. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antagolongan (SARA) pada Selasa (27/4) lalu.

Dalam kasus ini, Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramahnya, Yahya Waloni menyampaikan Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Sementara itu, terkait pemilik akun YouTube Tri Datu belum dilakukan penahanan. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi Selasa (31/8) lalu, mengatakan pihaknya masih mendalami kepemilikan akun tersebut.

“Masih didalami apakah akun itu milik dia atau orang lain. Saat ini kan yang bersangkutan masih dibantarkan di rumah sakit, nanti kami ‘update’ perkembangan MYW ya,” kata Ramadhan. (antara/red)

0 Komentar