Miris! Hendak Selfie Malah Tertabrak Kereta Api, Begini Tanggapan KAI Daop 2

BANDUNG – Seorang wanita yang tertabrak Kereta Api hingga tewas di sekitar perlintasan Kiaracondong – Ci kudapateuh pada hari Minggu (5/6) kemarin. Menurut salah satu saksi pada saat kejadian, Ade, 50, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pukul 08.00 WIB. Korban dengan inisal M ini merupakan salah satu warga Maleer Kota Bandung.

“Kejadiannya kemarin jam 08.00 WIB. Korban kalau gak salah inisialnya M, orang sekitar Maleer,” ucapnya saat ditemui di sekitar Lokasi kejadian, Senin (6/9).

Ade juga menambahkan, sebelum kejadian naas itu, korban bersama 2 orang temanya berselfie di bantaran rel kereta api usai melakukan aktivitas senam.

Namun, pada saat itu juga korban yang tidak tahu arah kereta darimana datangnya langsung berlari dan tertabrak.

“Habis senam, terus yang lain itu masih banyak disitu (lapang senam) lagi pada dangdutan dan ada juga sebagian bubar. Cuma si korban itu lagi selfie di jalur 2, udah dikasih tau juga ada kereta sama warga, tapi salah jalan malah mendatangi kereta. Kalau 2 orang (temannya) keburu loncat dan selamat,” ujarnya.

Sementara itu, saat tim Jabar ekspres konfirmasi langsung ke Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo membenarkan adanya insiden tersebut. Pihaknya sangat menyayangkan kejadian itu. Sebab dia mengatakan perlintasan kereta api bukan dipakai untuk berkegiatan.

“Memang pagi hari kemarin ada warga yang kebetulan tersambar kereta api di Kiaracondong. Dan tentunya kalau dari kami PT kereta api sangat menyayangkan kalau masih ada warga berkegiatan di lokasi yang bukan peruntukannya,” katanya saat dihubungi via telepon.

Terkait dengan itu, Kuswardoyo juga menuturkan bahwa berkegiatan di rel kereta sudah diatur dalam undang-undang. Jika melanggar akan terkena sanksi maksimal pidana 3 bulan atau denda Rp 15 juta.

“Itu (rel) memang bukan area mereka yang beraktivitas. Karena jelas di undang-undang diatur di pasal 181 ayat 1 undang-undang 23, bahwa memang tidak boleh ada orang menempati jalur kereta api. Kecuali memang mereka yang bertugas terkait dengan perkereta apian, dan itu juga ada sanksinya maksimal pidana 3 bulan atau denda 15 juta,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan