Meski Sebabkan Banjir Kotoran Sapi, Peternak di KBB Tak Bisa Ditindak

NGAMPRAH – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak bisa memberikan tindakan hukum terhadap peternak sapi yang menyebabkan banjir kotoran sapi di Kampung Sukahaji, RT 01/01, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, KBB.

Padahal kotoran sapi tersebut dibuang para peternak ke saluran air yang kondisinya sudah dipenuhi sampah, sehingga saat turun hujan deras, kotoran sapi itu meluber ke sejumlah rumah warga setempat.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, DLH KBB, Idad Saadudin mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan tindakan tegas karena peternakan sapi itu bukan perusahan, tetapi hanya usaha perorangan.

“Kalau misalnya itu perusahaan dan ada izinnya, itu gampang (memberikan tindakan), tinggal cabut saja izinnya. Kalau ini gak bisa karena peternak kecil,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (6/9).

Terkait hal ini, pihaknya sudah rapat dengan DLH Pemprov Jabar dan dari hasil rapat tersebut, para peternak itu hanya akan diberikan pembinaan saja supaya tidak terlalu banyak membuang kotoran sapi ke saluran air.

“Kata penegak hukum DLH Jabar juga bahwa ini tidak bisa diberikan dengan petindakan hukum,” kata Idad.

Kendati demikian, Idad mengakui ada pelanggaran yang dilakukan peternak sapi tersebut yakni tidak mengelola limbah kotoran sapi dengan baik, tetapi masalahnya itu bukan perusahaan melainkan usaha perorangan.

“Di satu sisi, itu juga pekerjaan mereka yang sudah melekat dan sudah berpuluh-puluh tahun, sehingga kita hanya bisa memberikan pembinaan,” ucapnya.

Terkait pembinaan ini, pihaknya akan mendorong supaya para peternak itu untuk sementara memaksimalkan tempat mereka untuk dijadikan tempat pembuangan kotoran sapi tersebut.

“Misalnya kalau ada tempat bisa dibuang dulu lalu ditutup jerami, sambil menunggu bio digester yang akan dibantu sama kita, atau dibikin komposter dan menunggu lahan yang lebih luas lagi,” ucapnya.

Untuk menyiapkan lahan bagi tempat penampungan kotoran sapi tersebut, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak PTPN VIII karena untuk saat ini tidak memungkinkan karena masih keterbatasan lahan. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan