JAKARTA – Pemerintah akan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk berbagai aktivitas masyakarat di luar rumah. Mulai dari perjalanan antar kota, masuk pusat perbelanjaan hingga bepergian ke tempat wisata.
Langkah ini, dinilai oleh Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, sebagai kebijakan yang semakin memberatkan masyarakat miskin. Ia mengaku memahami keinginan pemerintah untuk mengatasi pandemi dengan memantau pergerakan warga sehingga bisa dideteksi.
“Namun, kebijakan mewajibkan setiap warga negara memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa membuat masyarakat miskin sengsara, karena harus menggunakan telepon pintar. Jangankan untuk membeli telepon pintar dan pulsa, untuk makan saja rakyat yang hari ini tidak mampu, sudah keberatan,” tutur politisi PKS tersebut, Senin (30/8).
Ia melanjutkan, jangan sampai, kebijakan pemerintah diskriminatif. Rakyat yang tidak mampu punya hak yang sama untuk dilindungi oleh negara.
Jangan karena ingin mudah, kemudian mengabaikan fakta bahwa tidak semua rakyat Indonesia memiliki telepon pintar dan telah mendapatkan vaksinasi. Kebijakan harus utuh dan adil untuk semua warga tidak tergantung pada kemampuan ekonominya.
Selain permasalahan kemampuan ekonomi, ia juga menyebutkan bahwa syarat vaksin seakan-akan menunjukkan pemerintah telah berhasil melakukan vaksinasi kepada seluruh rakyat Indonesia. Padahal realisasi vaksinasi masih jauh dari target.
“Kebijakan pemerintah dalam penangangan Covid-19 ini tidak jelas. Baru 34 juta atau 16 persen dari target rakyat Indonesia yang telah selesai disuntik vaksin tahap kedua. Tapi pemerintah sudah mewajibkan penggunaan sertifikat vaksin untuk berbagai kegiatan seakan-akan sudah sebagian besar rakyat telah mendapatkan vaksin,” paparnya.
Pemerintah, kata Sukamta, jangan latah mengikuti negara tetangga yang telah memberikan vaksin kepada sebagian besar warganya. Kebijakan latah ini semakin membuat susah rakyat. “Baiknya, disarankan bukan diwajibkan telah divaksinasi ketika bepergian atau tuntaskan dulu target vaksinasi, baru diatur seperti itu,” tandasnya. (Fin.co.id)