Sidang Perdana Ade Barkah dan Siti Aisyah Didakwa Terima ‘Fee’ dari Carsa Agar Dapat Proyek Banprov

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk persidangan selanjutnya Majelis Hakim Surahmat akan menyelenggarakan kembali pada pekan depan pada Senin (6/9). Dengan acara yang akan menghadirkan 4 orang saksi. (mg4/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan