Disdik Bogor Tetapkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai Pekan Depan

BOGOR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan pada pekan depan di seluruh sekolah tingkatan SD dan SMP.

“Rapat tadi, intinya kita akan laksanakan PTM dengan protokol kesehatan yang ketat. Waktunya antara Senin dan Selasa, kita tunggu arahan pimpinan,” ungkap Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Djuanda Dimansyah di Cibinong, Bogor, Jumat.

Meski begitu, pihaknya perlu terlebih dahulu mengkaji pelaksanaan PTM di 10 wilayah yang angka kasus penularan COVID-nya masih tinggi.

“Lihat zona kalau masih padat (kasusnya), kita pertimbangkan dengan Satgas COVID-19. Kalau zona merah kan berbahaya kita atur juga nanti skemanya seperti apa bagi 10 wilayah itu,” paparnya.

Sementara, Bupati Bogor, Ade Yasin membolehkan sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) mulai 25 Agustus 2021.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa semua sekolah dibolehkan menggelar PTM setelah Kabupaten Bogor berstatus level 3 pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 24 Agustus-6 September 2021.

Namun, setiap sekolah yang menggelar PTM wajib menaati persyaratan yang ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19, yakni menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan jumlah siswa 50 persen dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat SD dan SMP, serta 33 persen dari persen dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat PAUD.

Ade Yasin mengatakan, kebijakan mengenai dibolehkannya PTM tersebut sesuai ketentuan dari pemerintah pusat setelah penurunan status wilayah aglomerasi dari level 4 ke level 3.

“Ketentuan pemberlakuan pembatasan level 3 di Kabupaten Bogor akan diatur secara terperinci dalam Keputusan Bupati Bogor,” kata Ade Yasin.

Sebagai informasi, Pemkab Bogor sempat melakukan uji coba PTM terbatas sebelum gelombang kedua penularan COVID-19. Uji coba yang berlangsung sejak 9 Maret hingga 10 April 2021 berjalan lancar.

Pasalnya, tidak ditemukan sekolah yang menjadi klaster penularan COVID-19, meski beberapa sekolah masih kedapatan belum menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Uji coba PTM terbatas yang dilakukan saat itu didasari tiga landasan hukum, yaitu SKB tiga menteri nomor 516 tahun 2020, Perbup Bogor nomor 60 tahun 2020, dan Perbup Bogor nomor 15 tahun tahun 2021.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan