Warga Alami Kendala NIK saat Mendaftar Vaksinasi Covid-19, Ini Saran Disdukcapil Depok

DEPOK – Salah satu syarat yang harus dipenuhi calon peserta vaksin Covid-19 adalah dengan menunjukkan kartu identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, tak sedikit yang mengalami kendala saat hendak mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Hal ini membuat sebagian warga yang mengalami masalah serupa langsung cemas dan panik lantaran tidak diizinkan untuk melanjutkan vaksinasi.

Menanggapi kasus ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akhirnya membuka layanan konsolidasi NIK melalui whatsapp (WA).

“Layanan ini ditujukan kepada masyarakat yang mengalami kendala NIK saat mengurus aneka keperluannya termasuk saat ingin melakukan vaksinasu Covid-19,” kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, Kamis (26/8).

Dirinya mengakui bahwa terkadang kendala kendala NIK tidak sesuai atau tidak ditemukan karena datanya tidak sinkron banyak terjadi di masyarakat. Untuk mengurai masalah tersebut, kata dia, pihaknya harus berkoordinasi dengan pusat.

“Penyelarasan atau konsolidasi ini nantinya diproses secara manual oleh petugas Disdukcapil Kota Depok. Untuk itu, masyarakat bisa langsung menghubungi nomor kontak (WA) 08111158676 kala mengalami kendala NIK.

Ia lebih lanjut mengatakan, apabila sudah selesai dilakukan konsolidasi maka yang bersangkutan bisa langsung melapor ke hotline Kementerian Kesehatan 119 atau 1500567.

“Atau bisa juga melapor lewat email ke [email protected]. Tentu dengan mencantumkan biodata lengkap sesuai KTP dan nomor kontak,” tandasnya. (Mg2/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan