Belasan Tahun Janda 2 Anak Tinggal di Rumah Gubuk, Begini Respon Anggota Dewan

RANCAEKEK – Idah Faridah, 45, warga Dusun Rancapanjang, RT01 RW13, Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung tinggal di dalam rumah yang sudah tak layak huni.

Melalui pantauan Jabar Ekspres di lokasi, rumah yang didiami Idah terlihat sangat memprihatinkan. Atap yang berlubang, tembok semi bilik keropos dimakan usia serta pijakan rapuh yang di bawahnya terdapat selokan besar.

“Sudah 17 tahun saya tinggal di sini, suami sudah meninggal jadi saya bertiga hidup bareng dua anak saya,” ujar Idah kepada Jabar Ekspres di lokasi, Selasa (24/8) kemarin.

Diketahui, Idah mempunyai dua anak bernama Rifki Hidayatullah, 21, dan Muhammad Fadlan Fauzan, 11.

Mengetahui ada warga yang tinggal di rumah tak layak huni, anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Komisi B Partai Demokrat, Yayat Sudayat mengunjungi kediaman Idah.

“Ada pengaduan dari masyarakat ada rumah gak terdaftar program rutilahu (rumah tidak layak huni) karena terhalang surat-surat,” kata Yayat di lokasi, Rabu (25/8).

Yayat mengaku, setelah melihat langsung kondisi kediaman Idah, menurutnya rumah tersebut benar-benar tidak layak untuk dihuni.

“Secara kemanusiaan ini tidak layak huni. Sudah 17 tahun terkendala surat-surat, program rutilahu tidak masuk,” ucap Yayat.

Dirinya menegaskan akan berupaya agar Idah dapat terdaftar dalam program rutilahu, supaya kediamannya layak untuk dihuni.

“Secara kemanusiaan saya berharap pemerintah ada dana yang bisa untuk membangun rumah ini. Mohon secara kemanusiaan bisa membantu bu Idah,” pungkas Yayat.

Yayat menuturkan, selain pihak pemerintah sebetulnya para dermawan sudah banyak yang bersedia membantu.

Namun karena lahan kediaman Idah merupakan tanah wakaf, sehingga terkendala dalam pengurusan surat-menyurat.

Perlu diketahui, dalam hukum Islam, wakaf atau tanah yang sudah diwakafkan pemiliknya dilarang dipindah tangan dalam bentuk apa pun.

Sementara pada aturan hukum Indonesia, tanah wakaf sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk regulasi lain terkait tanah wakaf yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

“Dari pengusaha atau orang dermawan Insya Allah ini udah banyak yang memberi kabar ke saya (bersedia) untuk membangun (rumah Idah),” imbuh Yayat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan