Terima Suap Rp 32,4 Miliar, Hukuman Tambahan Juliari Bayar Uang Pengganti Rp 14,5 Miliar

Di sisi lain, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, meski lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, putusan tersebut tidak masuk akal. Menurut dia, vonis itu semakin melukai hati korban korupsi bansos. ”Juliari itu sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara,” tegas Kurnia.

Hukuman seumur hidup, kata Kurnia, merujuk pada bentuk kejahatan Juliari yang berdampak besar pada masyarakat penerima manfaat bansos. Parahnya, Juliari sampai saat ini tidak mau mengakui perbuatannya. (Jawapos)

Tinggalkan Balasan