Terima Suap Rp 32,4 Miliar, Hukuman Tambahan Juliari Bayar Uang Pengganti Rp 14,5 Miliar

JAKARTA – Konstruksi dakwaan jaksa KPK bahwa eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara bersalah menerima suap bansos Rp 32,4 miliar dinyatakan terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemarin (23/8) majelis hakim menjatuhkan hukuman untuk Juliari penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari juga mendapat hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara. Uang itu merupakan suap yang telah digunakan Juliari untuk operasional. Hak Juliari untuk menduduki jabatan publik juga dicabut selama 4 tahun. Pencabutan hak itu berlaku ketika politikus PDI Perjuangan tersebut selesai menjalani pidana pokok.

”Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor M. Damis dalam putusan yang dibacakan secara daring.

Vonis hakim tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa 11 tahun penjara. Jaksa mendakwa Juliari menerima suap terkait dengan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos). Bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, Juliari didakwa menerima suap dari sejumlah vendor.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Untuk hal memberatkan, hakim menilai Juliari tidak bersikap kesatria lantaran tidak berani bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan. Sikap itu, kata hakim, ibarat lempar batu sembunyi tangan. ”Bahkan (terdakwa Juliari) tidak mengakui perbuatannya,” kata anggota majelis hakim Yusuf Pranowo.

Yang menarik, untuk hal yang meringankan, hakim menyebut cercaan, makian, dan hinaan masyarakat terhadap Juliari sebagai salah satu pertimbangan. ”Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dan dihina masyarakat,” ujar Yusuf.

Vonis masyarakat yang menyebut Juliari bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), menurut hakim, membuat Juliari menderita. Poin pertimbangan itu sebelumnya pernah disampaikan Juliari dalam nota pembelaan (pleidoi). ”Sejak awal divonis masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum belum tentu bersalah,” kata Yusuf.

Juliari tidak mau berkomentar menanggapi putusan hakim tersebut. Sementara itu, kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menyebut putusan itu di luar dugaan. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Khususnya yang berkaitan dengan uang Rp 8 miliar dari istri Matheus Joko Santoso, bukan dari penyedia bansos. ”Seolah-olah itu (duit Rp 8 miliar) berasal dari vendor-vendor, sementara tidak ada satu pun vendor yang mengakui pernah memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan