Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 3 Segera Cair untuk Rekening Non Himbara

JAKARTA – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan, bahwa pihaknya telah menyerahkan 1,5 juta data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap III kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Jumat (19/8).

“Total data pekerja yang telah disampaikan mencapai 3,75 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja penerima BSU,” kata Anggoro dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Anggoro menjelaskan, penyerahan data bantuan langsung tunai itu sengaja dilakukan secara bertahap untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir kesalahan distribusi BSU dalam verifikasi data.

“Khusus pada penyerahan data tahap III, data yang diserahkan merupakan data pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara.”

Sesuai aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, pekerja yang tidak memiliki rekening bank BUMN akan difasilitasi membuka akun rekening bank secara kolektif di Bank Himbara.

“Namun hal ini membutuhkan kerjasama dan peran aktif perusahaan untuk membantu mengumpulkan secara kolektif data pekerja yang dibutuhkan,” ujarnya.

Adapun syarat pembukaan rekening secara kolektif adalah:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama Lengkap
  3. Tempat dan Tanggal Lahir
  4. Alamat
  5. Nama Ibu Kandung
  6. Nomor Telepon Selular yang masih aktif
  7. Alamat Email

Anggoro menekankan, agar HRD perusahaan atau perwakilan pemberi kerja segera menyampaikan kelengkapan data pekerja melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id). Atau bisa diserahkan kepada Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Untuk diketahui, kriteria penerima BSU 2021 adalah pekerja berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Selain itu, tidak tercatat sebagai penerima bansos lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU diberikan sekaligus total Rp1 juta per pekerja. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan