Pemkot Depok Berikan Keringanan Pembayaran Pajak

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) sedang meluncurkan Program Pengurangan Biaya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan tersebut dibuat menjelang batas waktu pembayaran PBB tahun 2021 yang dijadwalkan pada akhir bulan Agustus mendatang.

Menurut informasi yang disampaikan Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana, pemberian keringan pajak tersebut hanya diperuntukkan bagi beberapa kategori penerima program.

Adapun, dikatakan Nina, yang akan menerima program tersebut, di antaranya masyarakat tidak mampu, pensiunan Pegawai BUMN, Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)/ABRI/Polri/ Pejabat Negara, veteran, lahan yang telah ditentukan pemerintah sebagai zona hijau dan lahan obyek pajak pribadi.

Ia mengatakan, khusus kepada warga tidak mampu, syaratnya memiliki luas tanah maksimal 200 meter, daya listrik maksimal 1300 watt, dan harus direkomendasikan oleh dinas yang membidangi urusan sosial.

“Atau Wajib Pajak (WP) bisa dengan cara yang bersangkutan mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan telah diverifikasi kebenarannya oleh BKD,” kata Nina kepada Jabar Ekspres, Senin (23/8).

Sementara, untuk Pegawai BUMN, pensiunan ASN/ABRI/Polri/Pejabat Negara/Lampiran, para veteran dan lain-lain, wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) Veteran atau Pensiun bagi ASN dan sebagainya yang masih hidup (bukan ahli waris) sekaligus dilampirkan KTP.

“Namun, bagi veteran, pensiunan ASN/ABRI/Polri/Pejabat Negara/Lampiran tersebut bisa langsung diajukan ke Kantor PBB-P2 Kota Depok atau bisa juga dikirim lewat kantor pos,” bebernya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan, untuk sekolah (pendidikan) harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) serta menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

“Berikut untuk sosial misalnya objek pajak terkena bencana alam maupun non alam, harus dapat dibuktikan melalui surat keterangan dari lurah dan juga Camat setempat,” ujarnya.

Selanjutnya, terkait lahan pertanian maupun lahan hijau yang ditetapkan Pemkot Depok, diminta untuk melampirkan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) yang dapat diperoleh di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.

“Kemudian, bagi WP badan, bisa melampirkan laporan keuangan tahun lalu dan tahun berjalan. Terakhir, khusus bagi mereka yang menjalankan fungsi sosial, pendidikan dan kesehatan wajib melakukan kerja sama dengan Pemkot Depok,” pungkasnya. (mg2).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan