Komentari Vaksinasi Covid-19, Pemuda Asal Indramayu Diciduk Polisi

INDRAMAYU – Seorang pemuda berinisial RI (25) yang mengomentari posting-an di media sosial terkait ajakan vaksinasi Covid-19 dengan nada sinis ditangkap Polres Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

“Kami tangkap seorang pemuda penyebar berita hoaks tentang vaksin,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara di Indramayu, Minggu (22/8).

Pemuda yang ditangkap Polres Indramayu itu berkomentar di akun instagram @indramayuterkini terkait ajakan untuk vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan akun media sosial @ravie_isnandar.

Dengan akun tersebut, pemuda itu berkomentar, “Vaksin apa? kementrian kesehatan aja tidak mewajibkan vaksin? vaksin ga guna bikin rakyat sengsara karena sandiwara para petinggi negara.”

Tulisan itu menggunakan huruf kapital semua. Menurut Luthfi, saat ini melakukan patroli di dunia maya, menemukan adanya komentator yang menjurus ke berita bohong.

“Tim kami sedang melakukan kegiatan patroli siber, kemudian melihat akun Instagram @inderamayuterkini dan menemukan adanya komentar dari RI,” tuturnya.

Menurut dia, komentar tersebut merupakan posting-an yang berisi berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

Untuk itu, pemuda pemilik akun media sosial @ravie_isnandar diamankan dari rumah indekos di Desa Pasirsari, Kecamagan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dia menjelaskan motif RI berkomentar itu, karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pasalnya, kata dia melanjutkan, dengan diterapkan PPKM oleh pemerintah yang bersangkutan tidak bisa bebas beraktivitas sehari-hari.

“Akibat perbuatannya pelaku ini dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” katanya. (antara/jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan