Lanjutan Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Aa Umbara Segera Diadili

NGAMPRAH – Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna akan segera diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19 berbarengan dengan anaknya Andri Wibawa dan pengusaha M Totoh Gunawan.

Berkas ketiganya sendiri sudah diterima PN Tipikor Bandung dan berdasarkan jadwal Aa Umbara akan menjalani sidang pada pekan depan.

Menanggapi sidang terhadap Aa Umbara, Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mendoakan agar persoalan yang sedang menjerat pria yang dulu menjadi tandemnya dalam menjalankan roda pemerintahan di Bandung Barat agar segera selesai.

“Saya mendoakan terus, semoga masalah yang sedang dihadapi beliau (Aa Umbara) cepat selesai,” kata Hengky kepada wartawan, Minggu (15/8).

Oleh sebab itu, lanjut dia, dengan adanya rencana persidangan yang akan segera digelar terhadap Aa Umbara, dirinya mendoakan yang terbaik. Sebab selama ini dirinya dan Bupati Aa Umbara tidak ada persoalan dan pernah bersama-sama berjuang membangun KBB.

“Saya dengan Pa Aa Umbara sama-sama berjuang, berkegiatan bareng selama dua tahun juga berjalan. Jadi tidak ada masalah,” ujarnya.

Menurutnya, jika masalah tersebut selesai maka KBB diharapkan bisa kembali fokus membangun. Sebab diakuinya, adanya persoalan yang sedang dihadapi tersebut memberikan dampak psikologis kepada semua pihak di berbagai lapisan.

Dirinya pernah merasakan pernah tidak enaknya ketika diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam jam beberapa waktu lalu terkait persoalan ini. Makanya itu jadi pembelajaran bagi dirinya ke depan supaya lebih hati-hati.

“Saya aja kemarin diperiksa selama enam jam, rasanya gak enak. Makanya itu jadi pelajaran bagi saya pribadi dan semua agar hati-hati dalam bertindak ke depannya,” kata dia.

Seperti diketahui Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna akan segera diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Dinsos KBB tahun 2020. Rencananya persidangan akan digelar di PN Bandung pada tanggal 18 Agustus 2021. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan