18 Pegawai KPK Kembali Dibina Tentang Wawasan Kebangsaan

JAKARTA – Jumlah pegawai KPK yang mengikuti kembali pembinaan wawasan kebangsaan hanya 18 orang. Jumlah itu berkurang dari angka yang disebut pihak KPK sebelumnya, yakni 24 pegawai.

Pegawai KPK nonaktif Ita Khoiriyah mempertanyakan landasan jumlah pegawai yang mengikuti pembinaan wawasan kebangsaan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

“KPK dan BKN bilang kalau berita acara tanggal 25 Mei itu adalah tindaklanjut mereka terhadap arahan Presiden. Instruksinya Presiden menjadi bahan perbaikan tidak serta merta memberhentikan, tapi koordinasi tersebut menghasilkan 24 bisa dibina, 51 labelnya merah. Apa landasan hukumnya?,” kata Ita Khoiriyah dikonfirmasi, Minggu (15/8).

Di lain sisi, ternyata jumlah pegawai KPK yang diklat wawasan jumlah kebangsaan hanya 18 orang. Padahal sebelumnya disebut 24 orang.

Ita Khoiriyah juga menyoroti sikap Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pimpinan KPK dalam menanggapi laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Dua pihak itu menyatakan keberatan dengan label dari ORI yang menyatakan mereka melakukan maladministrasi.

Ita menyesalkan pernyataan Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf yang tidak bisa membuka hasil TWK para pegawai KPK dengan alasan rahasia negara.

“Kenapa kami nggak boleh tahu hasil kami? Kenapa kami nggak tahu keputusan ini merujuk pada dasar hukum yang mana?,” cetus Ita.

Begitu juga dengan labeling merah terhadap 51 pegawai KPK. Menurut Ita, hingga kini 75 pegawai KPK yang gagal TWK masih nonaktif. Keputusan itu sangat disesalkan karena mengabaikan arahan Presiden dalam alih status pegawai KPK.

Sebagaimana diketahui bahwa pernyataan Presiden dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

“Dari mana pembahasan pecat dan labeling merah ini berasal? Mengapa arahan Presiden bisa diartikan 24 dibina dan 51 diberhentikan dan dilabeli merah?,” sesal Ita.

Sebelumnya, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menegaskan pihaknya sangat profesional dalam melaksanakan asesmen TWK. Karena itu, BKN merasa keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyatakan malaadministrasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan