“Jadi, setelah mereka dinyatakan Negati baru bisa masuk ruangan tahanan, apabila tahanan tersebut dinyatakan Positif, maka tidak bisa masuk ruang tahanan, karena dia harus dilakukan perawatan terlebih dulu di rumah sakit. Sehingga masuk kedalam ruangan harus dalam keadaan sehat,” kata Agun.
Dijelaskan Agun, saat ini ada 7 orang tahanan, yakni 4 orang tahanan Kejaksaan sudah P21, 1 orang tahanan Sat Narkoba, 1 orang lainnya tahanan Sat Reskrim Polresta Bandung dan 1 orang tahanan Polsek Katapang. Ketiga tersangka tersebut masih dalam proses. (yul)